RUU METEOROLOGI DAN GEOFISIKA, BELUM CUKUP EKSPLISIT

11-05-2009 / BADAN LEGISLASI
Rancangan Undang-Undang Meteorologi dan Geofisika sangat penting untuk melindungi bangsa dan Negara terhadap kondisi alam, bukan hanya sekedar untuk melegitimasi Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG). Demikian disampaikan Abdul Hakim dari Fraksi Partai Keadilan Sosial dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi V yang dipimpin Wakil Ketua Taufikurrahman Saleh, Senin (11/5), di Gedung DPR, Jakarta. Hadir dalam rapat tersebut Prof.DR. Hidayat Pawitan, DR. Kemis Martono, SH.LLM, dan Prof Kirbani, untuk memberikan masukan mengenai RUU Meteorologi dan Geofisika yang sedang dibahas di Komisi V. Selain itu, Rahman Sagaf dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengatakan RUU diharapkan dapat mengmasukan kondisi alam yang terjadi, terutama akibat ekplorasi alam. Sagaf menambahkan Pemerintah berkewajiban memberikan imformasi kondisi alam yang terjadi secara transparan dan rutin kepada masyarakat. Guru Besar Geofisika dan Meteorologi, Institut Pertanian Bogor Hidayat Pawitan, mengatakan RUU ini belum cukup eksplisit, perlu empat kata kunci untuk menggambarkan esensi tujuan dan misi yang perlu dituangkan dalam RUU ini. “Pemantauan, Penelitian, pelayanan, dan koordinasi internasional, perlu diemban oleh Undang-Undang Meteorologi dan Geofisika,” katanya. Dia menjelaskan pemantauan ialah pengamatan dan pengumpulan data dan informasi untuk memenuhi kebutuhan generasi mendatang akan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang homogen dan terpercaya. Penelitian diperuntukan kegiatan yang diarahkan bagi kemajuan ilmu meteorologi, klimatologi, dan geofisika, dan pengembangan deskripsi menyeluruh serta pemahaman ilmiah akan gejala meteorology, klimatologi, dan geofisika Indonesia. Pelayanan menyediakan data, informasi, prakiraan, peringatan, investigasi, layanan pembimbingan atau pembinaan pada tingkat nasional. Sedangkan koordinasi internasional yaitu keikutsertaan Indonesia dalam kesepakatan bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika di tingkat internasional. (as)
BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...